MUTIARA ILMU

“Barangsiapa yang menuntut ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalannya menuju Surga"

Bagaimana Hukumnya Membayarkan Zakat kepada Sanak Kerabat?

Bagaimana Hukumnya Membayarkan Zakat kepada Sanak Kerabat?

Jawaban:

Kaidah yang perlu diperhatikan dalam hal ini bahwa setiap kerabat yang menjadi tanggung jawab pembayar zakat, maka zakatnya tidak boleh dibayarkan kepadanya karena hal itu menyebabkan kewajiban nafkahnya gugur. Adapun jika kerabat itu bukan orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti saudara jika dia mempunyai anak, karena saudara yang mempunyai anak tidak wajib bagi saudaranya yang lain untuk menafkahinya, karena tidak mungkin dia mewarsisi hartanya karena keberadaan anak. Dalam keadaaan seperti ini boleh baginya membarkan zakat kepada saudaranya itu jika dia termasuk orang yang berhak menerima zakat. Begitu juga seseorang yang mempunyai kerabat yang tidak membutuhkan zakat untuk nafkah tetapi dia mempunyai banyak hutang, maka dia boleh membayarkan hutangnya dengan zakat walaupun dia kerabat dekat seperti ayah, anak laki-laki atau perempuan, atau ibu selama pembayaran hutang mereka itu bukan menjadi sebab pengurangan dalam pemberian nafkah.
Misalnya; seseorang mempunyai anak yang tertimpa kecelakaan sehingga dia didenda harus menggantikan mobil yang ditabraknya dan dia tidak punya uang. Maka diperbolehkan bagi ayah untuk membayarkan denda anaknya itu dari zakatnya atau dari zakat ayah, karena denda itu penyebabnya bukan nafkah, tetapi kewajiban yang penyebabnya bukan nafkah. Begitu juga setiap orang yang membayarkan zakatnya kepada  kerabat yang bukan menjadi tanggunggannya tanpa sebab zakat, maka hal itu hukumnya boleh.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 467 - 468.

Hukum Orang Miskin Ambil Harta Orang Kaya untuk Dibagikan, Tetapi Dia Mengambil Untuk Diri Sendiri? Hukum Orang Miskin Ambil Harta Orang Kaya untuk Dibagikan, Tetapi Dia Mengambil Untuk Diri Sendiri?

Ada seorang miskin mengambil zakat dari orang kaya dengan alasan akan membagikannya, kemudian dia mengambilnya, bagaimana hukumnya tindakan semacam ini?
Jawaban:

Tindakan semacam ini hukumnya haram dan bertentangan dengan amanah, karena pemilik zakat itu telah mempercayainya sebagai wakil agar dia memberikan zakatnya kepada orang lain, tetapi dia mengambil untuk dirinya sendiri. Para ulama telah menjelaskan bahwa seorang wakil tidak boleh membelanjakan dari apa yang diwakilkan kepadanya untuk dirinya sendiri. Maka dari itu, yang harus dilakukan orang itu adalah menjelaskan kepada pemiliknya bahwa apa yang diambilnya dulu telah dibelanjakan untuk dirinya sendiri, jika diperbolehkan maka tidak apa-apa dan jika tidak boleh maka dia harus bertanggung jawab untuk mengganti harta itu dan membayarkannya sebagai zakat orang yang mewakilkan kepadanya itu.
Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kepada masalah yang sering dilakukan oleh orang-orang bodoh, yaitu tentang orang miskin yang biasanya mengambil zakat, kemudian dia diberi kekayaaan oleh Allah, tetapi orang-orang masih memberinya zakat karena mereka menganggapnya masih miskin, dan diapun mengambilnya. Di antara mereka ada yang mengambilnya dan memakannya seraya berkata, "Saya tidak meminta kepada manusia tetapi ini adalah rizki yang diberikan Allah kepadaku." Tindakan semacam ini haram hukumnya, karena orang yang diberi kekayaaan oleh Allah haram baginya untuk mengambil zakat.
Di antara manusia ada yang mengambilnya kemudian memberikannya kepada orang lain tanpa menyatakan bahwa dia adalah wakil dari pembayar zakat. Perbuatan ini juga haram hukumnya dan tidak halal baginya utuk membelanjakannya tanpa sepengetahuan pihak yang pertama, maka dia harus mengganti zakat itu jika pemiliknya tidak mengizinkannya untuk dibelanjakan.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 470 -- 471.

Shalawat Nariyah

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata: “Shalawat Nariyah cukup populer di banyak kalangan dan ada yang meyakini bahwa orang yang bisa membacanya sebanyak 4444 kali dengan niat menghilangkan kesulitan-kesulitan atau demi menunaikan hajat maka kebutuhannya pasti akan terpenuhi. Ini merupakan persangkaan yang keliru dan tidak ada dalilnya sama sekali. Terlebih lagi apabila anda mengetahui isinya dan menyaksikan adanya kesyirikan secara terang-terangan di dalamnya. Berikut ini adalah bunyi shalawat tersebut:”

اللهم صل صلاة كاملة وسلم سلاما تاما على سيدنا محمد الذي تنحل به العقد وتنفرج به الكرب وتقضى به الحوائج وتنال به الرغائب وحسن الخواتيم ويستسقى الغمام بوجهه الكريم وعلى آله وصحبه عدد كل معلوم لك

Allahumma sholli sholaatan kaamilatan Wa sallim salaaman taaman ‘ala sayyidinaa Muhammadin Alladzi tanhallu bihil ‘uqadu, wa tanfariju bihil kurabu, wa tuqdhaa bihil hawaa’iju Wa tunaalu bihir raghaa’ibu wa husnul khawaatimi wa yustasqal ghomaamu bi wajhihil kariimi, wa ‘alaa aalihi, wa shahbihi ‘adada kulli ma’luumin laka


Artinya:

Orang-Orang Yang diwajibkan Shalat Jum'at


Syaikh Al Albani berkata,”Shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggalkannya.”
[Al Ajwibah An Nafi’ah ‘An Asilat Lajnah Masjid Al Jami’ah, karya Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1400 H, Al Maktab Al Islami, Bairut, hlm. 42-43]

Shalat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda.

Hukum membangunkan orang yang tidur saat khutbah jum’at

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya :


بعض الناس ينامون أثناء خطبة الجمعة فهل لو أيقظناهم نكون ممن لغى فلا جمعة له؟[1

Sebagian orang tertidur saat khutbah jum’at berlangsung, apakah seandainya kami membangunkan mereka maka kami termasuk melakukan perbuatan sia-sia sehingga tidak mendapatkan pahala jum’at ?
Syaikh rahimahullah menjawab :

Keutamaan Shalat Shubuh



Shubuh adalah salah satu waktu di antara beberapa waktu, di mana Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan shalat kala itu. Allah Ta’ala berfirman,

Pembagian Catatan Amal

Cara Menerima Kitab

Setelah dihisab, setiap hamba akan diberikan bukunya masing-masing yang berisi catatan lengkap seluruh amal perbuatan yang telah ia lakukan dalam kehidupan dunia. Cara penyerahan buku itu berbeda-beda. Ada yang kitab amalnya diterima dengan tangan kanannya. Mereka itulah orang yang bahagia. Ada pula yang menerima kitab dengan tangan kirinya.

THE SCRIPT

Follow Me

Recent Post

Entri Populer

Jadwal Shalat

Pengunjung

free counters

Facebook

Twitter

online gambling insider.ca http://www.dreambingo.co.uk/

Pengunjung

About this blog

Diberdayakan oleh Blogger.