Bagaimana Hukumnya Membayarkan Zakat kepada Sanak Kerabat?
Jawaban:
Kaidah
yang perlu diperhatikan dalam hal ini bahwa setiap kerabat yang menjadi
tanggung jawab pembayar zakat, maka zakatnya tidak boleh
dibayarkan kepadanya karena hal itu menyebabkan kewajiban nafkahnya
gugur. Adapun jika kerabat itu bukan orang yang menjadi tanggung
jawabnya, seperti saudara jika dia mempunyai anak, karena saudara yang
mempunyai anak tidak wajib bagi saudaranya yang lain untuk menafkahinya,
karena tidak mungkin dia mewarsisi hartanya karena keberadaan anak.
Dalam keadaaan seperti ini boleh baginya membarkan zakat kepada
saudaranya itu jika dia termasuk orang yang berhak menerima zakat.
Begitu juga seseorang yang mempunyai kerabat yang tidak membutuhkan
zakat untuk nafkah tetapi dia mempunyai banyak hutang, maka dia boleh
membayarkan hutangnya dengan zakat walaupun dia kerabat dekat seperti
ayah, anak laki-laki atau perempuan, atau ibu selama pembayaran hutang
mereka itu bukan menjadi sebab pengurangan dalam pemberian nafkah.
Misalnya;
seseorang mempunyai anak yang tertimpa kecelakaan sehingga dia didenda
harus menggantikan mobil yang ditabraknya dan dia tidak punya uang. Maka
diperbolehkan bagi ayah untuk membayarkan denda anaknya itu dari
zakatnya atau dari zakat ayah, karena denda itu penyebabnya bukan
nafkah, tetapi kewajiban yang penyebabnya bukan nafkah. Begitu juga
setiap orang yang membayarkan zakatnya kepada kerabat yang bukan
menjadi tanggunggannya tanpa sebab zakat, maka hal itu hukumnya boleh.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 467 - 468.