PARIS
- Perempuan muslim Prancis yang mengenakan burga atau cadar diancam
denda sebesar 750 euro atau sekira Rp9 Juta (Rp13,221 per euro). Denda
ini tercantum dalam rancangan undang-undang yang diajukan oleh anggota
Parlemen Prancis dari partai UMP.
Gunakan cadar akan didenda di Prancis (Foto: AFP)
Sementara pria yang mendorong istrinya untuk menggunakan cadar juga dihadapkan pada denda yang lebih berat.
"Rancangan undang-undang ini melarang penggunaan cadar di muka publik,
namun penggunaan cadar diperbolehkan jika berkaitan dengan upacara
kebudayaan atau bahkan karnival," ucap anggota parlemen UMP Jean
Francois Cope, yang memimpin pembentukan undang-undang tersebut seperti
dikutip
AFP, Jumat (8/1/2010).
Namun sebelum disahkan secara resmi, undang-undang ini akan diajukan ke
depan Parlemen Prancis untuk diperdebatkan usai pemilihan regional Maret
mendatang.
Sebelumnya partai UMP yang mendukung Nicolas Sarkozy sebagai Presiden
Prancis menyatakan penggunaan cadar seharusnya dilarang sepenuhnya.
Mereka berdalih pelarangan ini untuk menghormati kebebasan perempuan di
Prancis
sumber:
Fajar Nugraha - Okezone
Tweet |
0 komentar:
Posting Komentar