MUTIARA ILMU

“Barangsiapa yang menuntut ilmu, maka Allah mudahkan baginya jalannya menuju Surga"

Bagaimana Hukumnya Membayarkan Zakat kepada Sanak Kerabat?

Bagaimana Hukumnya Membayarkan Zakat kepada Sanak Kerabat?

Jawaban:

Kaidah yang perlu diperhatikan dalam hal ini bahwa setiap kerabat yang menjadi tanggung jawab pembayar zakat, maka zakatnya tidak boleh dibayarkan kepadanya karena hal itu menyebabkan kewajiban nafkahnya gugur. Adapun jika kerabat itu bukan orang yang menjadi tanggung jawabnya, seperti saudara jika dia mempunyai anak, karena saudara yang mempunyai anak tidak wajib bagi saudaranya yang lain untuk menafkahinya, karena tidak mungkin dia mewarsisi hartanya karena keberadaan anak. Dalam keadaaan seperti ini boleh baginya membarkan zakat kepada saudaranya itu jika dia termasuk orang yang berhak menerima zakat. Begitu juga seseorang yang mempunyai kerabat yang tidak membutuhkan zakat untuk nafkah tetapi dia mempunyai banyak hutang, maka dia boleh membayarkan hutangnya dengan zakat walaupun dia kerabat dekat seperti ayah, anak laki-laki atau perempuan, atau ibu selama pembayaran hutang mereka itu bukan menjadi sebab pengurangan dalam pemberian nafkah.
Misalnya; seseorang mempunyai anak yang tertimpa kecelakaan sehingga dia didenda harus menggantikan mobil yang ditabraknya dan dia tidak punya uang. Maka diperbolehkan bagi ayah untuk membayarkan denda anaknya itu dari zakatnya atau dari zakat ayah, karena denda itu penyebabnya bukan nafkah, tetapi kewajiban yang penyebabnya bukan nafkah. Begitu juga setiap orang yang membayarkan zakatnya kepada  kerabat yang bukan menjadi tanggunggannya tanpa sebab zakat, maka hal itu hukumnya boleh.
Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 467 - 468.

Hukum Orang Miskin Ambil Harta Orang Kaya untuk Dibagikan, Tetapi Dia Mengambil Untuk Diri Sendiri? Hukum Orang Miskin Ambil Harta Orang Kaya untuk Dibagikan, Tetapi Dia Mengambil Untuk Diri Sendiri?

Ada seorang miskin mengambil zakat dari orang kaya dengan alasan akan membagikannya, kemudian dia mengambilnya, bagaimana hukumnya tindakan semacam ini?
Jawaban:

Tindakan semacam ini hukumnya haram dan bertentangan dengan amanah, karena pemilik zakat itu telah mempercayainya sebagai wakil agar dia memberikan zakatnya kepada orang lain, tetapi dia mengambil untuk dirinya sendiri. Para ulama telah menjelaskan bahwa seorang wakil tidak boleh membelanjakan dari apa yang diwakilkan kepadanya untuk dirinya sendiri. Maka dari itu, yang harus dilakukan orang itu adalah menjelaskan kepada pemiliknya bahwa apa yang diambilnya dulu telah dibelanjakan untuk dirinya sendiri, jika diperbolehkan maka tidak apa-apa dan jika tidak boleh maka dia harus bertanggung jawab untuk mengganti harta itu dan membayarkannya sebagai zakat orang yang mewakilkan kepadanya itu.
Pada kesempatan ini saya ingin mengingatkan kepada masalah yang sering dilakukan oleh orang-orang bodoh, yaitu tentang orang miskin yang biasanya mengambil zakat, kemudian dia diberi kekayaaan oleh Allah, tetapi orang-orang masih memberinya zakat karena mereka menganggapnya masih miskin, dan diapun mengambilnya. Di antara mereka ada yang mengambilnya dan memakannya seraya berkata, "Saya tidak meminta kepada manusia tetapi ini adalah rizki yang diberikan Allah kepadaku." Tindakan semacam ini haram hukumnya, karena orang yang diberi kekayaaan oleh Allah haram baginya untuk mengambil zakat.
Di antara manusia ada yang mengambilnya kemudian memberikannya kepada orang lain tanpa menyatakan bahwa dia adalah wakil dari pembayar zakat. Perbuatan ini juga haram hukumnya dan tidak halal baginya utuk membelanjakannya tanpa sepengetahuan pihak yang pertama, maka dia harus mengganti zakat itu jika pemiliknya tidak mengizinkannya untuk dibelanjakan.

Sumber: Syaikh Muhammad bin Shaleh Al-Utsaimin, Fatawa Arkaanil Islam atau Tuntunan Tanya Jawab Akidah, Shalat, Zakat, Puasa, dan Haji, terj. Munirul Abidin, M.Ag. (Darul Falah 1426 H.), hlm. 470 -- 471.

Shalawat Nariyah

Syaikh Muhammad bin Jamil Zainu berkata: “Shalawat Nariyah cukup populer di banyak kalangan dan ada yang meyakini bahwa orang yang bisa membacanya sebanyak 4444 kali dengan niat menghilangkan kesulitan-kesulitan atau demi menunaikan hajat maka kebutuhannya pasti akan terpenuhi. Ini merupakan persangkaan yang keliru dan tidak ada dalilnya sama sekali. Terlebih lagi apabila anda mengetahui isinya dan menyaksikan adanya kesyirikan secara terang-terangan di dalamnya. Berikut ini adalah bunyi shalawat tersebut:”

اللهم صل صلاة كاملة وسلم سلاما تاما على سيدنا محمد الذي تنحل به العقد وتنفرج به الكرب وتقضى به الحوائج وتنال به الرغائب وحسن الخواتيم ويستسقى الغمام بوجهه الكريم وعلى آله وصحبه عدد كل معلوم لك

Allahumma sholli sholaatan kaamilatan Wa sallim salaaman taaman ‘ala sayyidinaa Muhammadin Alladzi tanhallu bihil ‘uqadu, wa tanfariju bihil kurabu, wa tuqdhaa bihil hawaa’iju Wa tunaalu bihir raghaa’ibu wa husnul khawaatimi wa yustasqal ghomaamu bi wajhihil kariimi, wa ‘alaa aalihi, wa shahbihi ‘adada kulli ma’luumin laka


Artinya:

Orang-Orang Yang diwajibkan Shalat Jum'at


Syaikh Al Albani berkata,”Shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf, wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang menunjukkan shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman keras bagi meninggalkannya.”
[Al Ajwibah An Nafi’ah ‘An Asilat Lajnah Masjid Al Jami’ah, karya Muhammad Nashiruddin Al Albani, Cetakan Kedua, Tahun 1400 H, Al Maktab Al Islami, Bairut, hlm. 42-43]

Shalat Jum’at diwajibkan kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti: budak belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau bersabda.

Hukum membangunkan orang yang tidur saat khutbah jum’at

Syaikh Abdul Aziz bin Abdullah bin Baz rahimahullah ditanya :


بعض الناس ينامون أثناء خطبة الجمعة فهل لو أيقظناهم نكون ممن لغى فلا جمعة له؟[1

Sebagian orang tertidur saat khutbah jum’at berlangsung, apakah seandainya kami membangunkan mereka maka kami termasuk melakukan perbuatan sia-sia sehingga tidak mendapatkan pahala jum’at ?
Syaikh rahimahullah menjawab :

Keutamaan Shalat Shubuh



Shubuh adalah salah satu waktu di antara beberapa waktu, di mana Allah Ta’ala memerintahkan umat Islam untuk mengerjakan shalat kala itu. Allah Ta’ala berfirman,

Pembagian Catatan Amal

Cara Menerima Kitab

Setelah dihisab, setiap hamba akan diberikan bukunya masing-masing yang berisi catatan lengkap seluruh amal perbuatan yang telah ia lakukan dalam kehidupan dunia. Cara penyerahan buku itu berbeda-beda. Ada yang kitab amalnya diterima dengan tangan kanannya. Mereka itulah orang yang bahagia. Ada pula yang menerima kitab dengan tangan kirinya.

GUNAKAN CADAR, DIANCAM DENDA 9 JUTA RUPIAH

PARIS - Perempuan muslim Prancis yang mengenakan burga atau cadar diancam denda sebesar 750 euro atau sekira Rp9 Juta (Rp13,221 per euro). Denda ini tercantum dalam rancangan undang-undang yang diajukan oleh  anggota Parlemen Prancis dari partai UMP.

Gunakan cadar akan didenda di Prancis (Foto: AFP)

ADAB ADAB SHALAT JUM'AT



Adab-adab hari Jum’at ini meliputi adab-adab hari Jum’at secara umum maupun yang bersifat khusus terkait dengan shalat dan khuthbah pada hari ini, diantaranya:

Pertama : 
Mandi wajib (sebagaimana mandi junub).
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا أَرَادَ أَحَدُكُمْ أَنْ يَأْتِيَ الْجُمُعَةَ فَلْيَغْتَسِلْ.

"Jika seorang dari kalian ingin mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi." [9]

الْغُسْلُ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُحْتَلِمٍ.

"Mandi hari Jum’at itu wajib atas setiap orang yang baligh."
[HR Muslim, no. 844 dari Abdullah bin Mas’ud]

Sebagian ulama mewajibkan mandi Jum’at ini berdalil, diantaranya berdasarkan dengan dua hadits di atas. Dan sebagian berpendapat, bahwa mandi Jum’at adalah sunnah muakkadah, tidak wajib, berdalil dengan kisah Utsman bin Affan dengan Umar Radhiyallahu 'anhu sebagaimana diceritakan oleh Abu Hurairah Radhiyallahu 'anhu,

بَيْنَمَا عُمَرُ بْنُ الْخَطَّابِ يَخْطُبُ النَّاسَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ إِذْ دَخَلَ عُثْمَانُ بْنُ عَفَّانٍ فَعَرَضَ بِهِ عُمَرُ، فَقَالَ: مَا بَالُ رِجَالٍ يَتَأَخَّرُوْنَ بَعْدَ النِّدَاءِ؟! فَقَالَ عُثْمَانُ: يَا أَمِيْرَ الْمُؤْمِنِيْنَ، مَا زِدْتُ حِيْنَ سَمِعْتُ النِّدَاءَ أَنْ تَوَضَّأْتُ ثُمَّ أَقْبَلْتُ، فَقَالَ عُمَرُ: وَالْوُضُوْءُ أَيْضاً، أَلَمْ تَسْمَعُوْا رَسُوْلَ اللهِ يَقُوْلُ: إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ إِلَى الْجُمُعَةِ فَلْيَغْتَسِلْ.

"Ketika Umar bin Al Khaththab Radhiyallahu 'anhu berkhuthbah di hadapan manusia pada hari Jum’at, seketika Utsman bin Affan masuk (masjid), karena itu Umar Radhiyallahu 'anhu kemudian berkata,”Apakah gerangan yang menyebabkan orang-orang terlambat (datang) setelah panggilan (adzan)?” Utsman Radhiyallahu 'anhu menjawab,”Wahai, Amirul Mukminin. Aku tidak lebih sedang berwudhu ketika aku mendengar panggilan (adzan), kemudian saya datang.” Umar berkata,”Cuma berwudhu? Tidakkah engkau mendengar Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,’Jika salah seorang dari kalian mendatangi (shalat) Jum’at, maka hendaklah dia mandi?’.”[HR Muslim, no. 845]

Pada kisah tersebut Umar Radhiyallahu 'anhu, tidak kemudian menyuruh Utsman Radhiyallahu 'anhu mandi, tetapi membiarkannya dalam keadaannya, dan ini menunjukkan bahwa perintah dalam hadits-hadits di atas hanyalah bersifat anjuran. Namun yang lebih selamat bagi kita, hendaknya kita mandi. Dengan demikian kita telah keluar dari perselisihan. Wallahu a’lam. Dan bagi wanita yang ingin ikut hadir dalam shalat Jum’at, juga dianjurkan untuk mandi, tetapi tidak memakai wewangian ketika keluar menuju masjid.

Kedua :
Memakai wewangian dan pakaian terbagus yang dimiliki.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

لاَ يَغْتَسِلُ رَجُلٌ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَيَتَطَهَّرُ مَا اسْتَطَاعَ مِنْ طُهْرٍ وَيُدَهِّنُ مِنْ دُهْنِهِ أَوْ يَمَسُّ مِنْ طِيْبِ بَيْتِهِ ثُمَّ يَخْرُجُ فَلاَ يَفْرُقُ بَيْنَ اثْنَيْنِ ثُمَّ يُصَلِّي مَا كُتِبَ لَهُ ثُمَّ يُنْصِتُ إِذَا تَكَلَّمَ اْلإِمَامُ إِلاَّ غُفِرَ لَهُ مَا بَيْنَهُ وَبَيْنَ الْجُمُعَةِ اْلأُخْرَى.

"Tidaklah seseorang mandi dan bersuci semampunya pada hari Jum’at, dan menggosok (badannya) dengan minyak (zaitun atau semisalnya) atau memakai wewangian dari rumahnya, kemudian keluar (menuju masjid) dan tidak memisahkan antara dua orang (melangkahi orang-orang yang sedang duduk), kemudian mengerjakan shalat sesuai kesanggupannya [Yakni shalat sunnat mutlak sebelum datangnya imam, bukan shalat sunnah qabliyah (rawatib) Jum’at. Dan yang ada hanya shalat sunnah (rawatib) ba’diyah (setelah) Jum’at dua raka’at, atau empat raka’at atau maksimal enam raka’at], kemudian diam seksama bila imam berkhuthbah, melainkan akan diampuni dosanya antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang lain (sebelumnya)."[HR Al-Bukhari, no. 843]

Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam juga bersabda,

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَلَبِسَ مِنْ أَحْسَنِ ثِيَابِهِ وَمَسَّ مِنْ طِيْبٍ إِنْ كَانَ عِنْدَهُ ثُمَّ أَتَى الْجُمُعَةَ فَلَمْ يَتَخَطَّ أَعْنَاقَ النَّاسَ ثُمَّ صَلَّى مَا كَتَبَ اللهُ لَهُ ثُمَّ أَنْصَتَ إِذَا خَرَجَ إِمَامُهُ حَتَّى يَخْلُوَ مِنْ صَلاَتِهِ كَانَتْ كَفَّارَةٌ لِمَا بَيْنَهَا وَبَيْنَ الْجُمْعَةِ الَّتِيْ قَبْلَهَا.

"Barangsiapa mandi pada hari Jum’at, memakai pakaiannya yang terbagus dan memakai wewangian jika punya, kemudian mendatangi (shalat) Jum’at tanpa melangkahi orang-orang (yang sedang duduk), kemudian shalat (sunnah mutlak) sekuat kemampuan (yang Allah berikan padanya), kemudian diam seksama apabila imamnya datang (untuk berkhuthbah) sampai selesai shalatnya, maka itu menjadi penghapus dosa-dosa antara hari Jum’at tersebut dengan Jum’at yang sebelumnya."
[HR Muslim, no. 846, dari Abu Sa’id Al Khudri]

Ketiga :
Menyegerakan diri datang ke masjid sebelum tiba waktu shalat.

مَنِ اغْتَسَلَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ غُسْلَ الْجَنَابَةِ ثُمَّ رَاحَ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَدَنَةَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّانِيَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَقَرَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الثَّالِثَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ كَبْشاً أَقْرَنَ، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الرَّابِعَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ دَجَاجَةً، وَمَنْ رَاحَ فِي السَّاعَةِ الْخَامِسَةِ فَكَأَنَّمَا قَرَّبَ بَيْضَةً، فَإِذَا خَرَجَ اْلإِمَامُ حَضَرَتِ الْمَلاَئِكَةُ يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ.

"Barangsiapa mandi pada hari jum’at seperti mandi junub kemudian bersegera (menuju masjid), maka seolah-olah berkurban dengan seekor unta; barangsiapa datang pada saat kedua, maka seolah-olah berkurban dengan seekor sapi; barangsiapa yang datang pada saat ketiga, maka seolah-olah berkurban dengan domba jantan (yang bertanduk besar); barangsiapa datang pada saat keempat, maka seolah-olah berkurban dengan seekor ayam; dan barangsiapa datang pada saat kelima, maka seolah-olah berkurban dengan sebutir telur; kemudian jika imam datang para malaikat hadir untuk mendengarkan peringatan (khutbah).”{HR Al-Bukhari, no. 841 ; Muslim, no. 850]

Dalam riwayat lain Beliau Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِذَا كَانَ يَوْمَ الْجُمُعَةِ كَانَ عَلَى كُلِّ بَابٍ مِنْ أَبْوَابِ الْمَسْجِدِ مَلاَئِكَةٌ يَكْتُبُوْنَ اْلأَوَّلَ فَاْلأَوَّلَ، فَإِذَا جَلَسَ اْلإِمَامُ طَوَوا الصُّحُفَ وَجَاؤُوا يَسْتَمِعُوْنَ الذِّكْرَ.

"Bila datang hari Jum’at, maka para malaikat (berdiri) di setiap pintu masjid mencatat yang datang pertama dan berikutnya. Kemudian bila imam duduk (di atas mimbar) mereka menutup lembaran-lembaran catatan tersebut, dan hadir mendengarkan peringatan (khuthbah)." [HR Al-Bukhari, no. 30309 ; Muslim, no. 850]

Keempat :

Berjalan menuju masjid dengan tenang dan perlahan (tidak terburu-buru).
Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا سَمِعْتُمُ اْلإِقَامَةَ فَامْشُوْا إِلَى الصَّلاَةِ وَعَلَيْكُمْ بِالسَّكِيْنَةِ وَالْوَقَارِ.

"Jika kalian mendengar iqamat, maka berjalanlah menuju shalat dengan tenang dan perlahan-lahan (tidak terburu-buru."
[HR Abu Dawud, no. 343. Lihat Shahih Al Jami’, no. 6066.]

Kelima : Menunaikan shalat tahiyyatul masjid ketika masuk masjid sebelum duduk, meskipun imam sedang berkhuthbah.

Berdasarkan keumuman sabda Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا دَخَلَ أَحَدُكُمْ الْمَسْجِدَ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ قَبْلَ أَنْ يَجْلِسَ.

"Jika seorang dari kalian masuk masjid, maka shalatlah dua raka’at sebelum ia duduk." [HR Al-Bukhari, no.433 ; Muslim, no. 714]

إِذَا جَاءَ أَحَدُكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَلْيَرْكَعْ رَكْعَتَيْنِ وَلْيَتَجَوَّزْ فِيْهِمَا.

"Jika seorang dari kalian datang (untuk) pada hari Jum’at sementara imam sedang berkhuthbah, maka shalatlh dua raka’at, dan ringankanlah shalatnya tersebut."[HR Al-Bukhari, no. 1113 ; Muslim, no. 875, dan ini lafadznya]

Keenam :
Mendekati imam untuk mendengarkan khutbahnya.
Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

احْضُرُوا الذِّكْرَ وَادْنُوْا مِنَ اْلإِمَامِ فَإِنَّ الرَّجُلَ لاَ يَزَالُ يَتَبَاعَدُ حَتَّى يُؤَخَّرُ فِي الْجَنَّةِ وَإِنْ دَخَلَهَا.

"Hadirilah khutbah dan mendekatlah kepada imam (khatib), karena seseorang yang terus menjauh (dari imam), sehingga dia akan diakhirkan (masuk) ke dalam surga meskipun ia (akan) memasukinya."
[HR Abu Dawud, no. 1108; Ahmad, V/11. Lihat Shahih Al Jami’, no.200]

Dan ketika imam sedang berkhutbah, hendaknya seseorang mendengar dengan seksama, tidak berbicara dengan yang lain atau disibukkan dengan selain mendengar khutbah. Sebagaimana disabdakan oleh Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam,

إِذَا قُلْتَ لِصَاحِبِكَ أَنْصِتْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ وَاْلإِمَامُ يَخْطُبُ فَقَدْ لَغَوْتَ.

"Jika kamu berkata kepada temanmu “diam” ketika imam berkhutbah, maka kamu telah berbuat sia-sia (yakni rusak pahala Jum’atnya)." [HR Al-Bukhari, no. 892 ; Muslim, no. 851]

Ketujuh:
Memperbanyak shalawat dan salam atas Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam..
Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda,

إِنَّ مِنْ أَفْضَلِ أَيَّامِكُمْ يَوْمَ الْجُمُعَةِ –إلى قوله- فَأَكْثِرُوْا عَلَيَّ مِنَ الصَّلاَةِ فِيْهِ فَإِنَّ صَلاَتَكُمْ مَعْرُوْضَةٌ عَلَيَّ؛ قَالَ: قَالُوْا: يَا رَسُوْلَ اللهِ، وَكَيْفَ تُعْرَضُ صَلاَتُنَا عَلَيْكَ وَقَدْ أَرِمْتَ –يَقُوْلُوْنَ: بَلَيْتَ؛ فَقَالَ: إِنَّ اللهَ حَرَّمَ عَلَى اْلأَرْضِ أَجْسَادَ اْلأَنْبِيَاءِ.

“Sesungguhnya seutama-utama hari kalian adalah hari Jum’at” -sampai sabdanya- “Maka perbanyaklah shalawat atasku pada hari ini, karena shalawat kalian akan disampaikan kepadaku.” (Perawi) berkata, (Para sahabat) bertanya,”Wahai, Rasulullah. Bagaimana shalawat kami akan disampaikan kepadamu, padahal engkau telah menjadi tanah?” Rasulullah menjawab,”Sesungguhnya Allah mengharamkan bumi (memakan) jasad para nabi.”
[HR Abu Dawud, no. 1047 dan 1531. Dan dishahihkan oleh Syaikh Al Albani dalam Shahih Sunan Abi Dawud]

Kedelapan :
Memperbanyak do’a dengan mengharap saat-saat terkabulnya do’a, terutama pada akhir siang hari Jum’at setelah Ashar.

Nabi Shallallahu 'alaihi wa sallam bersabda sebagaimana dalam hadits yang telah lalu,

يَوْمُ الْجُمُعَةِ اثْنَتَا عَشْرَةَ سَاعَةً لاَ يُوْجَدُ فِيْهَا عَبْدٌ مُسْلِمٌ يَسْأَلُ اللهَ شَيْئاً إِلاَّ آتَاهُ إِيَّاهُ، فَالْتَمِسُوْهَا آخِرَ سَاعَةٍ بَعْدَ الْعَصْرِ.

"(Siang) hari Jum’at itu dua belas jam. Tidaklah didapati seorang hamba muslim pada jam-jam ini meminta sesuatu kepada Allah, melainkan Allah akan memberinya. Maka carilah pada akahir saat-saat tersebut setelah Ashar."


Oleh
Ustadz Arief Syarifuddin Lc
artikel : www.al.manhaj.or.id

THE SCRIPT

Follow Me

Recent Post

Entri Populer

Jadwal Shalat

Pengunjung

free counters

Facebook

Twitter

online gambling insider.ca http://www.dreambingo.co.uk/

Pengunjung

About this blog

Diberdayakan oleh Blogger.